Etika Profesi Bimbingan Konseling
Halo!
Welcome!
Balik lagi di tulisan aku nih. Kali ini artikel yang tertulis akan membahas tentang etika profesi
bimbingan konseling. Jadi tunggu apa lagi, Lets
go!
Sebagai
konselor tentu memiliki kode etika yang harus dijalankan dengan patuh. Hal tersebut
dikarenakan sebagai tenaga ajar yang baik seorang konselor harus memiliki jiwa
yang professional terhadap pekerjaannya. Sekarang pertayaannya, sebenernya
etika tuh yang gimana sih?
Menurut
seorang ahli yakni Van Hoose & Kottler, pengertian
etika
atau daam bahasa inggris (ethics) merupakan ilmu filsafat mengenai
tingkah laku manusia dan suatu pengambilan keputusan moral. Etika itu adalah
suatu ilmu yang mana mengajarkan kepada manusia aturan nilai sikap atau tingkah
laku baik buruk dari perbuatan manusia itu sendiri. Kemudian membahas tentang
profesi. Profesi secara bahasa dalam baha inggris profession artinya pekerjaan. Jadi dapat ditarik garis kesimpulan
bahwa etika profesi adalah ilmu tentang bagimana aturan tingkah laku baik dan
buruk bagi manusia dalam pekerjaan. Etika ini bisa juga diartikan sebagai adab
dalam artian agama islam.
Etika
profesi dalam bimbingan konseling ini juga memiliki ruang lingkup diantaranya :
1)
Dasar Kode Etik
=> dasar kode etik merupakan suatu prinsip yang harus dimiliki dalam
pembelajaran etika. Misalnya jujur, adil, bijaksana, dapat dipercaya,
berintegritas tinggi, professional dan lain sebagainya.
2)
Kualifikasi dan
Kegiatan professional konselor => misalnya kualifikasi pengetahuan, wawasan
dan kewenangan.
3)
Hubungan Kelembagaan
=> berhubungan dengan lembaga sehingga harus mematuhi kode etik dan tidak
bersikap komersial atau seenaknya sendiri.
4)
Praktik mandiri
dan laporan kepada pihak lain => meskipun tidak terikat dengan kelembagaan
karena membuka praktik sendiri, seorang konselor tetap harus mematuhi kode etik
bimbingan konseling dan melaporkan kegiatannya pada pihak lain misalnya testimoni
atau bukti yang akan dilihat konseli maupun pengunjung lain bahwa selama
praktik tetap memegang teguh kode etik profesi.
5)
Ketaatan pada
profesi
Kemudian
tujuan dari etika profesi adalah :
- Memberikan panduan perilaku yang berkarakter dan
profesional bagi anggota dalam memberikan pelayanan bimbingan dan
konseling.
- Membantu anggota (konselor) dalam menegakkan
kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling yang profesional.
- Mendukung misi organisasi profesi
- Menjadi suatu landasan konseler dalam menghadapi
dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada pada konselinya.
- Melindungi anggota asosiasi (konseler) dan
sasaran layanan (konseli).
Fungsi
etika profesi :
- Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi
tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
- Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat
atas profesi yang bersangkutan.
- Mencegah campur tangan pihak luar organisasi
profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Kode etik profesi menurut PBABKIN No 10 Tahun 2006 :
1.
Kualifikasi konselor dalam
nilai, sikap, keterampilan, pengetahuan dan wawasan
2.
Penyimpanan dan Penggunaan
Informasi
3.
Hubungan dengan Pemberian
Pelayanan
4.
Hubungan dengan konseli
5.
Konsultasi dengan Rekan
Sejawat
6.
Alih Tangan Kasus
Penyebab munculnya problematika
dalam etika profesi :
- Tidak ada sarana penyampaian keluhan
- Minimnya pengetahuan tentang substansi kode etik BK
- Belum terbentuknya kesadaran etis pada profesi BK
- Lemahnya penegakan hukum
- Lemahnya penetapan self regulation
Mungkin artikel ini lebih singkat karena hanya poin poin, dan tidak
seperti biasanya. Namun dari yang sudah disampaikan diatas adalah inti dari apa
saja yang menjadi bahasan etika profesi bimbingan konseling. Sekian dulu yaaa,
see u next post!
Komentar
Posting Komentar