Esensi layanan Bk pada jalur dan jenjang Pendidikan

Halo Sobat! Welcome!

Pada tulisan ini, adalah pembahasan terakhir mengenai bimbingan konseling jadi langsung bahas aja yuk!

Sebelum membahas hakikat pengajaran dan penyuluhan pada satuan pendidikan umum, kejuruan, keagamaan, dan pendidikan khusus, terlebih dahulu perlu dipahami  hakikat  satuan jenis pendidikan yang bersangkutan. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Republik Indonesia mengatur bahwa jenis pendidikan meliputi pendidikan umum, kejuruan, universitas, kejuruan, agama, dan pendidikan khusus.

Diantara enam kategori tersebut akan dibahas lebih lanjut  jenis pendidikan umum, kejuruan, agama dan pendidikan khusus. Dari penafsiran tersebut dapat disimpulkan bahwa jenis satuan pengajaran adalah penggolongan pengajaran menurut jenis atau tipenya. Juga dalam penjelasan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 dijelaskan bahwa pendidikan umum adalah pendidikan dasar dan pendidikan menengah pertama yang mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan bagi peserta didik untuk melanjutkan pendidikan  lebih lanjut. Pasal 17 menjelaskan bahwa pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.

Sedang bentuk pendidikan dasar yaitu Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI atau bentuk lain yang sederajat, serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat. Ketentuan tentang pendidikan menengah dicantumkan pada pasal 18 pada undangundang sistem pendidikan. Pendidikan menengah merupakan kelanjutan pendidikan dasar. Pendidikan menengah terdiri atas menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan. Pendidikan menengah berupa Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Pelatihan Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.

Pendidikan kejuruan dalam pengertian pasal 15 dikatakan sebagai pendidikan menengah yang dimaksudkan untuk mempersiapkan peserta didik, terutama untuk bekerja di bidang tertentu. Bentuk pendidikan vokasi adalah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Menengah Kejuruan (MAK) Aliyah. Berdasarkan  ketentuan Pasal 18 UU Sisdiknas, dapat dikatakan bahwa pendidikan kejuruan merupakan bagian dari pendidikan menengah, yang berbentuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau Madrasah Aliyah Pelatihan Kejuruan (MAK). Sedangkan pengertian pendidikan agama adalah pendidikan dasar, menengah, dan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk mengambil peran yang memerlukan pemahaman yang kokoh tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli dalam ilmu agama. Di dalam pasal 30 ayat 4, undang-undang sistem pendidikan disebutkan bahwa pendidikan keagamaan berbentuk ajaran diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera dan bentuk lain yang sejenis. Pada ayat 3 disebutkan bahwa pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, non formal dan informal. Sedangkan tingkat satuan pendidikannya mulai dari pendidikan dasar, mengengah hingga pendidikan tinggi.

Referensi :

Sumber Belajar Penunjang PLPG 2017, Esensi Bimbingan dan Konseling Pada satuan Jalur, Jenis, dan Jenjang Pendidikan.

Komentar