Esensi layanan Bk pada jalur dan jenjang Pendidikan
Halo Sobat! Welcome!
Pada tulisan ini, adalah pembahasan terakhir mengenai
bimbingan konseling jadi langsung bahas aja yuk!
Sebelum membahas
hakikat pengajaran dan penyuluhan pada satuan pendidikan umum, kejuruan,
keagamaan, dan pendidikan khusus, terlebih dahulu perlu dipahami hakikat
satuan jenis pendidikan yang bersangkutan. Pasal 15 Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Republik Indonesia mengatur
bahwa jenis pendidikan meliputi pendidikan umum, kejuruan, universitas,
kejuruan, agama, dan pendidikan khusus.
Diantara enam
kategori tersebut akan dibahas lebih lanjut
jenis pendidikan umum, kejuruan, agama dan pendidikan khusus. Dari
penafsiran tersebut dapat disimpulkan bahwa jenis satuan pengajaran adalah
penggolongan pengajaran menurut jenis atau tipenya. Juga dalam penjelasan Pasal
15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 dijelaskan bahwa pendidikan umum adalah
pendidikan dasar dan pendidikan menengah pertama yang mengutamakan perluasan
pengetahuan yang diperlukan bagi peserta didik untuk melanjutkan
pendidikan lebih lanjut. Pasal 17
menjelaskan bahwa pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi
jenjang pendidikan menengah.
Sedang bentuk
pendidikan dasar yaitu Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI atau bentuk
lain yang sederajat, serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah
Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat. Ketentuan tentang pendidikan
menengah dicantumkan pada pasal 18 pada undangundang sistem pendidikan.
Pendidikan menengah merupakan kelanjutan pendidikan dasar. Pendidikan menengah
terdiri atas menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan. Pendidikan
menengah berupa Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Pelatihan Kejuruan (MAK), atau
bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan kejuruan
dalam pengertian pasal 15 dikatakan sebagai pendidikan menengah yang
dimaksudkan untuk mempersiapkan peserta didik, terutama untuk bekerja di bidang
tertentu. Bentuk pendidikan vokasi adalah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan
Sekolah Menengah Kejuruan (MAK) Aliyah. Berdasarkan ketentuan Pasal 18 UU Sisdiknas, dapat
dikatakan bahwa pendidikan kejuruan merupakan bagian dari pendidikan menengah,
yang berbentuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau Madrasah Aliyah Pelatihan
Kejuruan (MAK). Sedangkan pengertian pendidikan agama adalah pendidikan dasar,
menengah, dan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk mengambil peran
yang memerlukan pemahaman yang kokoh tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli
dalam ilmu agama. Di dalam pasal 30 ayat 4, undang-undang sistem pendidikan
disebutkan bahwa pendidikan keagamaan berbentuk ajaran diniyah, pesantren,
pasraman, pabhaja samanera dan bentuk lain yang sejenis. Pada ayat 3 disebutkan
bahwa pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal,
non formal dan informal. Sedangkan tingkat satuan pendidikannya mulai dari
pendidikan dasar, mengengah hingga pendidikan tinggi.
Referensi :
Sumber Belajar Penunjang PLPG 2017, Esensi Bimbingan dan
Konseling Pada satuan Jalur, Jenis, dan Jenjang Pendidikan.
Komentar
Posting Komentar